Kantor
Samsat Polda Metro Jaya Siap Bantu Dan Melayani Masyarat Untuk Pengesahan Surat
Stnk Bpkb Serta Spjk.
Artikel
ini merupakan lanjutan proses balik nama kendaraan bermotor. Setelah
sebelumnya mengurus STNK dan pelat nomor baru ke
kantor SAMSAT setempat, langkah
selanjutnya adalah mengurus BPKB ke
Polda. Kebetulan pelat kendaaran kami masuk ke wilayah kerja Polda Metro Jaya.
Kelengkapan Dokumen
-BPKB
asli, yang akan dibalik nama
-Fotocopy
STNK baru 1 lembar
-Fotocopy
KTP pemilik baru
-Fotocopy
kwitansi pembelian mobil/motor
-Fotocopy
hasil cek fisik
Saya
mendatangi Polda Metro Jaya di hari
Sabtu, pukul 09.00 WIB, karena sepengetahuan saya pada saat itu adalah kalau jam kerja Polda
Metro Jaya di hari Sabtu dimulai dari pukul 08.00 WIB s.d. 12.00 WIB.
Ketika tiba di Polda, seorang petugas
memberitahu bahwa nomor antrian untuk hari itu telah habis.
Ternyata,
untuk pengurusan BPKP harus mengambil nomor antrian yang dijatah per harinya. Nomor
antrian dapat diambil mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 07.30 WIB untuk hari
Sabtu.
Akhirnya,
saya terpaksa pulang dengan perasaan kecewa.Mendapatkan nomor antrian
Hari
Kamis depannya saya datang lagi ke Polda
Metro jaya, dan tiba di sana pada pukul 06.30 WIB. Pada saat itu sudah
banyak orang yang datang. Setelah memasuki ruang tunggu, saya dipersilahkan
duduk.
Yang
datang terlebih dahulu dipersilahkan duduk menempati kursi paling depan, karena
nantinya akan dibagikan nomor antrian
sesuai dengan urutan tempat duduk.
Pada
pukul 07.00 WIB, petugas mulai membagikan nomor antrian. Pengurusan BPKB yang
diwakilkan kepada orang lain diwajibkan membawa surat kuasa, dan nomor
antriannya mendapatkan prioritas terakhir.
Pengambilan formulir
Setelah
mendapatkan nomor antrian, saya berjalan menuju meja formulir, yang berada
tepat di depan kursi antrian. Formulir
tersebut tidak perlu diisi, melainkan diserahkan langsung ke petugas bersama
berkas yang kita bawa. Petugas akan menginput dan mencetak data kita.Membayar
biaya BPKB di loket Bank BRI.
Loket
bank BRI berada paling ujung sebelah kiri, masih di ruangan yang sama.
Loket
pembayaran mulai dibuka pukul 07.30 WIB. Pembayaran biaya BPKB tidak menggunakan nomor antrian.
Jika
seseorang sudah mengisi slip pembayaran dan menyiapkan uang pas, maka sudah
bisa antri di loket pembayaran.
Disini
sangat disarankan untuk membawa pulpen sendiri.
Biaya BPKB motor dikenakan Rp
80.000,00 sedangkan untuk mobil sebesar Rp 100.000,00 (Update: kemungkinan
besar biayanya sudah berubah sekarang, Beberapa pembaca di kolom komentar
melaporkan biaya balik nama sudah diatas 300rb).
Setelah
melakukan pembayaran, kita akan diberikan stiker sebagai bukti pembayaran.
Stiker ditempel di formulir pendaftaran bagian kanan (di bagian yang kosong di
atas kolom tanda tangan)
Pendaftaran BPKB
Langkah
terakhir adalah menyerahkan semua berkas ke loket pendaftaran. Loket
pendaftaran ini berada tepat di sebelah kanan loket bank BRI. Di sini, kita
tinggal duduk dan menunggu panggilan sesuai nomor antrian. Di loket, petugas
akan memberikan surat pengambilan BPKB.
Pengambilan
BPKB dapat dilakukan kurang lebih 2
minggu sejak menerima surat pengambilan BPKB ini.
Demikian
pengalaman saya mengurus balik nama BPKB sendiri. Semua proses berlangsung kurang dari
2 jam (pukul 06.30 s.d. pukul 08.20 WIB). Semoga bermanfaat.
>Peraturan
Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 mengatur 'penyesuaian' biaya administrasi
pengurusan surat-surat kendaraan bermotor dan penerimaan bukan pajak lainnya. PNBP yang terkait kendaraan bermotor
meliputi:
A
-Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru;
B
-Penerbitan perpanjangan SIM;
C
-Penerbitan Surat Keterangan uji Keterampilan Pengemudi;
D
-Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor;
E
-Pengesahan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
F
-Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
G
-Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
H
-Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB);
I
-Penerbitan surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah;
J
-Penerbitan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;
K-Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
Lintas Batas Negara;
L
-Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.
Berikut tarif baru biaya pengurusan administrasi sesuai PP
Nomor 60 tahun 2019
1 -Pengujian untk
penerbitan SIM baru
a.SIM A/Rp120 ribu per penerbitan
b.SIM BI/Rp120 ribu per penerbitan
c.SIM BII/Rp120 ribu per penerbitan
d.SIM C/Rp100 ribu per penerbitan
e.SIM CI/Rp100 ribu per penerbitan
f.SIM CII/Rp100 ribu per penerbitan
g.SIM D/Rp50 ribu per penerbitan
h.SIM DI/Rp50 ribu per penerbitan
i.SIM Internasional/Rp250 ribu per penerbitan
2 -Perpanjangan SIM
a.SIM A/Rp80 ribu per penerbitan
b.SIM BI/Rp80 ribu per penerbitan
c.SIM BII/Rp80 ribu per penerbitan
d.SIM C /Rp75
ribu per penerbitan
e.SIM CI/Rp75 ribu per penerbitan
f.SIM CII/Rp75 ribu per penerbitan
g.SIM D/Rp30 ribu per penerbitan
h.SIM DI/Rp30 ribu per penerbitan
i.SIM Internasional/Rp225 ribu per penerbitan
3
-Penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) Rp50 ribu per penerbitan
4 -Penerbitan STNK
Kendaraan bermotor
1.roda
2/3
a.Baru Rp100 ribu per penerbitan
b.Perpanjangan Rp100 ribu per penerbitan per
lima tahun
2.4/lebih
Kendaraan bermotor roda
a.Baru Rp200 ribu per penerbitan
b.Perpanjangan Rp200 ribu per penerbitan per
lima tahun
5 -Pengesahan STNK
a.Kendaraan bermotor roda 2/3/Rp25 ribu per
pengesahan
b.Kendaran bermotor roda 4/lebih/Rp50 ribu per
pengesahan per lima tahun
6 -Penerbitan Surat
Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK)
a.Kendaraan bermotor roda dua/3 / Rp25 ribu
per penerbitan per kendaraan
b.Kendaraan bermotor roda 4/lebih / Rp50 ribu
per penerbitan per kendaraan
7 -Penerbitan Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
a.Kendaraan bermotor roda dua/3 / Rp60 ribu
per pasang (plat nomor)
b.Kendaraan bermotor roda 4/lebih / Rp100 ribu
per pasang (plat nomor)
8 -Penerbitan Buku Pemilik
Kendaraan Bermotor (BPKB)
1.Roda
2/3
a.Baru / Rp225 ribu per penerbitan
b.Ganti pemilik / Rp225 ribu per penerbitan
2.Roda
4/lebih
a.Baru / Rp375 ribu per penerbitan
b.Ganti pemilik / Rp375 ribu per penerbitan
9 -Penerbitan Surat
Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah
a.Roda 2/3 / Rp150 ribu per penerbitan
b.Roda 4/lebih / Rp250 ribu per penerbitan
10 -Penerbitan Surat Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (STNKB-LBN) Sama dengan biaya penerbitan STNK
11- Penerbitan Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (TNKB-LBN)
Sama dengan biaya penerbitan TNKB (plat
nomor)
12 -Penerbitan Nomor
Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan
-Plat nomor pilihan, 1
angka
a.tidak ada huruf di belakang angka / Rp20
juta per penerbitan
b.ada huruf di belakang angka / Rp15 juta per
penerbitan
-Plat nomor pilihan, 2
angka
a.tidak ada huruf di belakang angka / Rp15
juta per penerbitan
b.ada huruf di belakang angka / Rp10 juta per
penerbitan
-Plat nomor pilihan, 3
angka
a.tidak ada huruf di belakang angka / Rp10
juta per penerbitan
b.ada huruf di belakang angka / Rp7,5 juta per
penerbitan
-Plat nomor pilihan, 4
angka
a.tidak ada huruf di belakang angka / Rp7,5
juta per penerbitan
b.ada huruf di belakang angka / Rp5 juta per
penerbitan