INFO PENGESAHAN SURAT BBN 2020


Kantor Samsat Polda Metro Jaya Siap Bantu Dan Melayani Masyarat Untuk Pengesahan Surat Stnk Bpkb Serta Spjk.
Artikel ini merupakan lanjutan proses balik nama kendaraan bermotor. Setelah sebelumnya  mengurus STNK dan pelat nomor baru  ke kantor  SAMSAT setempat, langkah selanjutnya adalah mengurus BPKB ke Polda. Kebetulan pelat kendaaran kami masuk ke wilayah kerja Polda Metro Jaya.

Kelengkapan Dokumen
-BPKB asli, yang akan dibalik nama
-Fotocopy STNK baru 1 lembar
-Fotocopy KTP pemilik baru
-Fotocopy kwitansi pembelian mobil/motor
-Fotocopy hasil cek fisik
-Fotocopy BPKB asli

Saya mendatangi  Polda Metro Jaya di hari Sabtu, pukul 09.00 WIB, karena sepengetahuan saya  pada saat itu adalah kalau jam kerja Polda Metro Jaya di hari Sabtu dimulai dari pukul 08.00 WIB s.d. 12.00 WIB. Ketika  tiba di Polda, seorang petugas memberitahu bahwa  nomor  antrian untuk hari itu telah habis.
Ternyata, untuk pengurusan BPKP harus mengambil nomor antrian yang dijatah per harinya. Nomor antrian dapat diambil mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 07.30 WIB untuk hari Sabtu. 

Akhirnya, saya terpaksa pulang dengan perasaan kecewa.Mendapatkan nomor antrian
Hari Kamis depannya saya datang lagi ke Polda Metro jaya, dan tiba di sana pada pukul 06.30 WIB. Pada saat itu sudah banyak orang yang datang. Setelah memasuki ruang tunggu, saya dipersilahkan duduk.

Yang datang terlebih dahulu dipersilahkan duduk menempati kursi paling depan, karena nantinya akan dibagikan nomor antrian  sesuai dengan urutan tempat duduk.
Pada pukul 07.00 WIB, petugas mulai membagikan nomor antrian. Pengurusan BPKB yang diwakilkan kepada orang lain diwajibkan membawa surat kuasa, dan nomor antriannya mendapatkan prioritas terakhir.

Pengambilan formulir
Setelah mendapatkan nomor antrian, saya berjalan menuju meja formulir, yang berada tepat  di depan kursi antrian. Formulir tersebut tidak perlu diisi, melainkan diserahkan langsung ke petugas bersama berkas yang kita bawa. Petugas akan menginput dan mencetak data kita.Membayar biaya BPKB di loket Bank BRI.

Loket bank BRI berada paling ujung sebelah kiri, masih di ruangan yang sama.
Loket pembayaran mulai dibuka pukul 07.30 WIB. Pembayaran biaya BPKB tidak menggunakan nomor antrian.

Jika seseorang sudah mengisi slip pembayaran dan menyiapkan uang pas, maka sudah bisa antri di loket pembayaran.
Disini sangat disarankan untuk membawa pulpen sendiri.
Biaya BPKB motor dikenakan Rp 80.000,00 sedangkan untuk mobil sebesar Rp 100.000,00 (Update: kemungkinan besar biayanya sudah berubah sekarang, Beberapa pembaca di kolom komentar melaporkan biaya balik nama sudah diatas 300rb).
Setelah melakukan pembayaran, kita akan diberikan stiker sebagai bukti pembayaran. Stiker ditempel di formulir pendaftaran bagian kanan (di bagian yang kosong di atas kolom tanda tangan)

Pendaftaran BPKB
Langkah terakhir adalah menyerahkan semua berkas ke loket pendaftaran. Loket pendaftaran ini berada tepat di sebelah kanan loket bank BRI. Di sini, kita tinggal duduk dan menunggu panggilan sesuai nomor antrian. Di loket, petugas akan memberikan surat pengambilan BPKB.

Pengambilan BPKB dapat dilakukan kurang lebih 2 minggu sejak menerima surat pengambilan BPKB ini.
Demikian pengalaman saya mengurus balik nama BPKB  sendiri. Semua proses berlangsung kurang dari 2 jam (pukul 06.30 s.d. pukul 08.20 WIB). Semoga bermanfaat.

>Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 mengatur 'penyesuaian' biaya administrasi pengurusan surat-surat kendaraan bermotor dan penerimaan bukan pajak lainnya. PNBP yang terkait kendaraan bermotor meliputi:
A -Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru;
B -Penerbitan perpanjangan SIM;
C -Penerbitan Surat Keterangan uji Keterampilan Pengemudi; 
D -Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor; 
E -Pengesahan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; 
F -Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor; 
G -Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; 
H -Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB);
I -Penerbitan surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah;
J -Penerbitan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara; 
 K-Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara; 
L -Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.

Berikut tarif baru biaya pengurusan administrasi sesuai PP Nomor 60 tahun 2019
1 -Pengujian untk penerbitan SIM baru
 a.SIM A/Rp120 ribu per penerbitan 
 b.SIM BI/Rp120 ribu per penerbitan
 c.SIM BII/Rp120 ribu per penerbitan
 d.SIM C/Rp100 ribu per penerbitan
 e.SIM CI/Rp100 ribu per penerbitan
 f.SIM CII/Rp100 ribu per penerbitan
 g.SIM D/Rp50 ribu per penerbitan
 h.SIM DI/Rp50 ribu per penerbitan
 i.SIM Internasional/Rp250 ribu per penerbitan 
2 -Perpanjangan SIM
 a.SIM A/Rp80 ribu per penerbitan 
 b.SIM BI/Rp80 ribu per penerbitan
 c.SIM BII/Rp80 ribu per penerbitan
 d.SIM C         /Rp75 ribu per penerbitan
 e.SIM CI/Rp75 ribu per penerbitan
 f.SIM CII/Rp75 ribu per penerbitan
 g.SIM D/Rp30 ribu per penerbitan
 h.SIM DI/Rp30 ribu per penerbitan
 i.SIM Internasional/Rp225 ribu per penerbitan 
3 -Penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) Rp50 ribu per penerbitan

4 -Penerbitan STNK Kendaraan bermotor
1.roda 2/3
 a.Baru Rp100 ribu per penerbitan 
 b.Perpanjangan Rp100 ribu per penerbitan per lima tahun
2.4/lebih Kendaraan bermotor roda
 a.Baru Rp200 ribu per penerbitan         
 b.Perpanjangan Rp200 ribu per penerbitan per lima tahun

5 -Pengesahan STNK
 a.Kendaraan bermotor roda 2/3/Rp25 ribu per pengesahan 
 b.Kendaran bermotor roda 4/lebih/Rp50 ribu per pengesahan per lima tahun

6 -Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK)
  a.Kendaraan bermotor roda dua/3 / Rp25 ribu per penerbitan per kendaraan
  b.Kendaraan bermotor roda 4/lebih / Rp50 ribu per penerbitan per kendaraan

7 -Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
 a.Kendaraan bermotor roda dua/3 / Rp60 ribu per pasang (plat nomor) 
 b.Kendaraan bermotor roda 4/lebih / Rp100 ribu per pasang (plat nomor)

8 -Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
1.Roda 2/3
 a.Baru / Rp225 ribu per penerbitan
 b.Ganti pemilik / Rp225 ribu per penerbitan
2.Roda 4/lebih
 a.Baru / Rp375 ribu per penerbitan
 b.Ganti pemilik / Rp375 ribu per penerbitan

9 -Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah
 a.Roda 2/3 / Rp150 ribu per penerbitan 
 b.Roda 4/lebih / Rp250 ribu per penerbitan
10 -Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (STNKB-LBN) Sama dengan biaya penerbitan STNK
11- Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (TNKB-LBN) Sama dengan biaya penerbitan TNKB (plat nomor)

12 -Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan
-Plat nomor pilihan, 1 angka
 a.tidak ada huruf di belakang angka / Rp20 juta per penerbitan 
 b.ada huruf di belakang angka / Rp15 juta per penerbitan

-Plat nomor pilihan, 2 angka
 a.tidak ada huruf di belakang angka / Rp15 juta per penerbitan
 b.ada huruf di belakang angka / Rp10 juta per penerbitan

-Plat nomor pilihan, 3 angka
 a.tidak ada huruf di belakang angka / Rp10 juta per penerbitan
 b.ada huruf di belakang angka / Rp7,5 juta per penerbitan

-Plat nomor pilihan, 4 angka
 a.tidak ada huruf di belakang angka / Rp7,5 juta per penerbitan
 b.ada huruf di belakang angka / Rp5 juta per penerbitan