Sejumlah perwira menengah di jajaran
Kepolisian Republik Indonesia kembali dimutasi Mutasi jabatan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor
ST/1056/IV/2019 tanggal 28 April 2019 yang beredar di kalangan wartawan.
Di Polda Metro Jaya khususnya,ada
beberapa perwira menengah yang dirotasi: 1.yakni mulai dari Direktur Reserse 2.Direktur Lalu Lalintas 3.Kabid Humas Polda Metro Jaya.
KANTOR PUSAT POLDA METRO
JAYA ,Jl.
Gatot Subroto Blok Haji Musanif No.2, Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Kota
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12930.
KANTOR SAMSAT
METROPOLITAN,Jalan
Jendral Sudirman No.Kav. 55, RT.5/RW.3, Senayan, Kebayoran Baru, RT.5/RW.3,
Senayan, Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12190,Website:www.pengurusansuratbbn.blogspot.co.id
>pemerintah
menaikkan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Buku Pemilik Kendaraan
Bermotor (BPKB). Rencana ini
menimbulkan reaksi negatif dari sebagian publik karena kenaikan mencapai 200
hingga 300 persen.
>Reaksi
di publik banyak yang keliru menganggap pemerintah menaikkan pajak kendaraan
bermotor maupun pajak pembelian kendaraan bermotor, yang dibayarkan per tahun.
Padahal, kenaikan biaya administrasi itu masuk dalam Pemasukan Negara Bukan
Pajak (PNBP).
>Kenaikan
itu ditujukan bagi pemilik kendaraan bermotor baru, atau saat pengurusan
surat-surat kendaraan (STNK/BPKB)
kendaraan lama per lima tahun sekali, atau saat hendak mengurus balik nama
pemilik kendaraan bermotor. Aturan ini juga mengenakan biaya yang jelas terkait
penerbitan 'nomor cantik' kendaraan bermotor.
>Bagi
pemilik kendaraan bermotor, pada dokumen STNK,
terdapat keterangan item biaya yang dibayarkan. Di sana tertulis diantaranya
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB),
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), asuransi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu
Lintas Jalan (SWDKLLJ), Biaya
Administrasi STNK dan Biaya
Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
>Kenaikan
berdasarkan PP 60/2016 itu pada dua item terakhir itu, yaitu Biaya Administrasi
STNK dan Biaya Administrasi TNKB. Atau jika ada balik nama
kendaraan, maka dikenakan pada BBN-KB.
>Dua
item terakhir, yaitu biaya administrasi STNK
dan TNKB ini dibayarkan lima tahun sekali. Sedangkan pengurusan STNK untuk
tahun berjalan hanya dikenakan biaya 'stempel' atau pengesahan ,sebelumnya
gratis yang juga diatur dalam PP ini.
>PP
60/2017 tidak mengatur Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang masuk dalam kelompok pemasukan negara dari pajak.
>Meski
begitu banyak orang masih kebingungan, hingga kemudian berbagai pihak
memberikan penjelasan, termasuk Kantor Staf Presiden.
>Informasi
yang menyebut bahwa pajak kendaraan bermotor dinaikkan itu tidak benar. Yang
benar adalah kenaikan biaya administrasi yang pada umumnya berlaku untuk
pengurusan surat-surat kendaraan berjangka waktu lima tahun sekali,"
begitu penjelasan dari Kantor Staf Presiden yang rilisnya diterima KBR.
>Pihak
Istana menyebutkan kenaikan biaya administrasi itu akan dikembalikan lagi ke
masyarakat untuk meningkatkan pelayanan publik yang berkaitan dengan pengurusan
surat kendaraan bermotor. Misalnya, akan ada perbaikan kualitas surat
kendaraan, serta peningkatan keamanan dan kenyamanan berkendara di jalan raya.
>Kantor
Staf Presiden menyebutkan, biaya administrasi dinaikan untuk meningkatkan fitur
keamanan dan kualitas material STNK
sebagai dokumen berharga. Selain itu juga perlu peningkatan dukungan anggaran
untuk perbaikan pelayanan STNK di
Samsat tiap daerah.
>Ketiga,
meningkatnya biaya perawatan
peralatan Samsat dan dukungan biaya jaringan agar dapat online seluruh
Polres, Polda se-Indonesia ke Korlantas Polri (NTMC Polri). Keempat perlu adanya modernisasi peralatan
komputerisasi Samsat seluruh Indonesia untuk
mewujudkan standar pelayanan," lanjut keterangan dari Kantor Staf
Presiden.
>Alasan
lain adalah untuk penambahan anggaran pembangunan sarana dan prasarana kantor
Samsat seluruh Indonesia agar berstandar nasional.
>Kenaikan
tarif atau biaya administrasi pengurusan STNK
dan BPKB itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016,
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Kepolisian Negara RI.
>Menurut
Kantor Staf Presiden, Peraturan Pemerintah itu tidak muncul secara tiba-tiba,
karena sudah didahului dengan diskusi kelompok terharap (Focus Group Discussion) sejak dua tahun lalu.
>Biaya
administrasi mengurus STNK dan BPKB
disesuaikan karena tarif saat ini sudah dianggap tidak sesuai lagi. Tarif saat
ini didasarkan pada ketentuan perhitungan tahun 2010, berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 50 tahun 2010.
>Tarif
yang sudah berusia lima tahun itu kemudian dinaikkan pada tahun 2016, dan
diterapkan 2017, agar pelayanan bisa ditingkatkan ke arah pelayanan online dan
cepat disertai kepastian tarif yang transparan.
>Usulan
itu kemudian disampaikan Kapolri pada 2015 kepada Dirjen Anggaran Kementerian
Keuangan. Dari situ, kemudian dilakukan harmonisasi (penyelarasan) di
Kementerian Hukum dan HAM dan
didiskusikan dengan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan. Melalui
rangkaian tahapan tersebut, PP No 60 tahun 2016 diundangkan Kementerian Hukum
dan HAM pada 2 Desember 2016, dan
resmi diberlakukan pada 6 Januari 2017.
>PNBP adalah salah satu sumber
pendapatan yang diperoleh negara dari masyarakat selain pajak. PNBP ini bersifat earmarking, artinya
ketika sudah disetor masuk ke negara akan dikembalikan ke masyarakat untuk mendanai
kegiatan yang berhubungan dengan sumber PNBP
tersebut. Misalnya tarif PNBP untuk pengurusan STNK hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang berhubungan dengan
pengurusan STNK begitu keterangan
dari Kantor Staf Presiden.
>Kapolri
Tito Karnavian mengatakan kenaikan biaya administrasi pengurusan STNK dan BPKB karena dipengaruhi
naiknya harga material pembuatan dokumen berharga itu.
>Kenaikan
ini bukan karena dari Polri, tolong dipahami. Kenaikan itu pertama karena
temuan BPK, harga material sudah naik.
>Tito
Karnavian mengatakan harga material untuk STNK
dan BPKB saat ini masih menggunakan harga sesuai kondisi pada lima tahun
lalu, sehingga perlu penyesuaian. Selain itu, ada masukan dari Badan Anggaran
DPR yang menyebut biaya administrasi pengurusan STNK dan BPKB di Indonesia termasuk yang paling rendah di dunia.